Nakita.id - Cuti hamil adalah hak yang wajib didapat ibu hamil dari tempatnya bekerja.
Biasanya cuti hamil bisa didapatkan saat ibu hamil memasuki masa trimester ketiga kehamilan.
Masa cuti hamil ini sangat penting, karena ada banyak manfaat yang bisa dirasakan ibu hamil.
Diantaranya, membantu ibu hamil untuk bisa mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum proses melahirkan.
Selain itu, momen ini juga menjadi kesempatan ibu hamil untuk mempersiapkan segala kebutuhan bayi setelah lahir. Mulai dari pakaian hingga tempat tidur bayi.
Kebijakan cuti hamil di Indonesia bahkan sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa ibu hamil bisa mengajukan cuti hamil selama tiga bulan.
Melansir dari Kompas, DPR RI telah mengusulkan agar ibu hamil bisa mendapat masa cuti hamil selama enam bulan.
DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Puan Maharani, selaku ketua DPR, pun mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Tak hanya memulihkan kondisi fisik, masa cuti hamil juga bermanfaat memulihkan kondisi psikologis ibu dan bayi.
Melalui wawancara yang dilakukan Nakita.id dengan Psikolog Klinis, Anna Surti Ariani, S.Psi., M.Si pada Rabu (15/6/2022), ia menjelaskan dampak masa cuti hamil terhadap kondisi psikologis ibu hamil.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR