Nakita.id - Cuti hamil adalah hak yang wajib didapat ibu hamil dari tempatnya bekerja.
Biasanya cuti hamil bisa didapatkan saat ibu hamil memasuki masa trimester ketiga kehamilan.
Masa cuti hamil ini sangat penting, karena ada banyak manfaat yang bisa dirasakan ibu hamil.
Diantaranya, membantu ibu hamil untuk bisa mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum proses melahirkan.
Selain itu, momen ini juga menjadi kesempatan ibu hamil untuk mempersiapkan segala kebutuhan bayi setelah lahir. Mulai dari pakaian hingga tempat tidur bayi.
Kebijakan cuti hamil di Indonesia bahkan sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa ibu hamil bisa mengajukan cuti hamil selama tiga bulan.
Melansir dari Kompas, DPR RI telah mengusulkan agar ibu hamil bisa mendapat masa cuti hamil selama enam bulan.
DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Puan Maharani, selaku ketua DPR, pun mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Tak hanya memulihkan kondisi fisik, masa cuti hamil juga bermanfaat memulihkan kondisi psikologis ibu dan bayi.
Melalui wawancara yang dilakukan Nakita.id dengan Psikolog Klinis, Anna Surti Ariani, S.Psi., M.Si pada Rabu (15/6/2022), ia menjelaskan dampak masa cuti hamil terhadap kondisi psikologis ibu hamil.
Menurutnya, durasi perpanjangan cuti ibu hamil ini sangat membantu untuk bisa beradaptasi dengan peran barunya sebagai seorang ibu.
"Perannya kan akan double menjadi istri dan ibu. Dengan perubahan ini, membuat ibu juga harus bisa beradaptasi dengan banyak perubahan lain.
Misalnya, tuntutan menjadi seorang ibu, bagaimana dia menghadapi dan berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya," ungkap Anna Surti Ariani.
Perubahan besar dalam kondisi psikologis ini akan terasa berat dijalani seorang ibu jika hanya dijalani dalam waktu singkat. Dengan masa cuti hamil ini, bisa membantu ibu lebih mengenal kondisi fisiknya yang mulai berubah pasca melahirkan.
"Proses kehamilan dan melahirkan adalah proses yang luar biasa untuk ibu. Secara hormonal berubah, bentuk tubuh juga berubah, lalu ada fungsi pada tubuh yang juga berbeda," papar Anna.
Masa cuti hamil menjadi cara agar ibu juga bisa beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi pada anak.
Disebutkan oleh Anna, jika ibu hamil memiliki masa cuti hamil yang lebih panjang, maka akan membantu dirinya untuk beristirahat dengan waktu yang lebih lama demi memulihkan kondisinya.
Anna Surti Ariani juga menambahkan, masa cuti hamil yang lebih panjang akan membantu ibu menyelesaikan permasalahannya, termasuk perubahan kondisi psikis yang dialami pasca melahirkan.
Sebab, jika ibu hamil tak memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan diri, akan ada risiko gangguan psikologis yang bisa dialami, yaitu PMAD (Perinatal Mood and Anxiety Disorder).
"PMAD ini bisa terjadi akibat dari terkumpulnya permasalahan pasca melahirkan. Mulai dari Postpartum Depression, Postpartum Anxiety, Postpartum Obssesive Cumplusive dan Postpartum Panic Disorder," jelas psikolog yang akrab disapa Nina ini.
Pada minggu pertama pasca melahirkan, biasanya ibu juga rentan terkena baby blues.
"Sering kali baby blues bisa berakhir dalam waktu dua minggu, kalau ibu memiliki waktu yang cukup untuk istirahat," kata psikolog Anna.
Apabila masa cuti hamil masih dilakukan tiga bulan, maka ibu hanya bisa terbebas dari baby blues dalam kurun waktu tersebut.
Dimana hal itu bisa saja memberi tekanan yang lebih besar pada ibu hamil.
"Kalau punya waktu lebih banyak, berarti ibu hamil bisa punya waktu untuk beristirahat, bisa memerhatikan dirinya, beradaptasi, dan memberi dukungan untuk mengurangi PMAD," pungkasnya.
Rayakan International Women's Day, Ini Cara yang Bisa Perempuan Lakukan untuk Berkreativitas dan Mengekspresikan Diri
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR