Tahun Ini Si Kecil Mau Masuk Sekolah Dasar? Ini Syarat Masuk SD Gratis 2022 Sesuai Dengan Peraturan Permendikbud

By Ruby Rachmadina, Rabu, 15 Juni 2022 | 15:29 WIB
Syarat masuk SD gratis. (Nakita.id/ Ruby)

Baca Juga: Berapa Syarat Usia Masuk SD? Simak Aturan Terbaru Menurut Permendikbud

Syarat masuk SD gratis untuk sekolah negeri 2022 menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:

- Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (Tujuh) tahun.

Paling rendah di usia 6 (Enam)tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (Lima) tahun 6 (Enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

- Calon pesera didik yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dbuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

- Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

- Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga: Segini Kisaran Biaya Masuk SD Negeri Tahun 2022 menurut Kemendikbudristek, Jangan Sampai Terlewat!

Dilansir Kompas, berikut jalur PPDB DKI 2022 untuk jenjang SD

Jalur afirmasi

Jalur afirmasi dilaksanakan dengan ketentuan,kuota pada jalur afirmasi sebanyak 25 persen(dua puluh lima persen) dari daya tampung.

Jalur afirmasi terdiri atas: Afirmasi prioritas pertamameliputi Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalamPenanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas dengan kuota 2 (dua) Peserta Didik per rombongan belajar.

Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalamDTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yangmengemudikan bus kecil.

Jalur zonasi

Jalur zonadi dilaksanakan dengan ketentuan, kuota pada jalur Zonasi sebanyak 73 pesen (tujuh puluh tiga persen0 dari daya tampung, hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkanuntuk PPDB Tahap Pertama.

Jalur Pindah Tugas Orangtua

Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dilaksanakan dengan ketentuan, kuota pada jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2 persen (dua persen) dari daya tampung.

Baca Juga: Syarat Masuk TK Mulai dari Dokumen yang Dibutuhkan hingga Kuota Peserta Didik Baru, Yuk Simak!