"ga bisa jadi bukti klo cuma transfer uang, udah pasti lah dibantah kalau buktinya hanya itu, pasti banyak alibinya."
Ia pun menambahkan Damsir dan selingkuhannya bisa diseret ke meja hijau bila kepergok sedang berhubungan intim, kemudian sang istri berhasil merekamnya.
"kecuali si damsir sm winda digrebek diperlihatkan bukti memang sekamar, bukti cctv lah paling egk, si winda sm damsir ini pantes B (biasa) aja krna ya bukti ga kuat."
Menyoal postingan itu, Briptu Suci terlihat kecewa dan menahan amarah.
"Begitu? Apakah pelanggaran kode etik ASN pun gak bisa menjerat mereka ya? Karena mereka gak ada video wikwiknya meski menghasilkan anak?"
Lalu, bukti lain berupa anak yang merupakan hasil biologis Damsir dan Wina, juga tidak bisa dijadikan bukti, ungkap Putri Mas.
Sebab, saat hubungan itu terjadi, Damsir dan Briptu Suci belum menikah. 'Sampai bulan juli kan sebelum nikah sama suci, sesudah itu gak ada bukti kuat, makanya kebanyakan orang videoin penggerebekan pasangan nya pas selingkuh, atau setidaknya video cctv dia masukin ruangan hotel berdua sesudah nikah'
Lebih lanjut, Putri Mas menilai Pemda OKI ini kurang tegas.
"Pejabat tinggi di pemkab okinya gak tegas, ini yg kumaksud pelaporan suci klo damsir selingkuh lagi si winda damsir membantah.., bukti transfer uang bisa aja ada alasan lain karna rekan kerja, kemungkinan kode etik zina ga berlaku di pemkab.oki ya makanya lama prosesnya"
Ia juga menyoroti, kalimat Damsir yang memang dibuat agar dirinya lepas dari kasus hukum.
"Dan dia mengakui selingkuh sebelum nikah dengan suci, udah permainan kalimat sih itu, ngaku punya anak sebelum nikah sm suci, gak ada bilang saya selingkuh sesudah menikah dengan suci, berzina dengan winda lagi sesudah nikah dengan suci,& menggunakan uang negara u wik2 ssdh nikah"