Jangan Sampai Kelewat! Ini Syarat Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Periode Kedua yang Harus Moms dan Si Kecil Penuhi

By Geralda Talitha, Senin, 20 Juni 2022 | 18:42 WIB
Syarat pendaftaran PPDB jalur afirmasi ()

- Bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah teima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

- Bagi anak dari pegemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

- Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanyatercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Moms masih bisa mendaftarkan Si Kecil dalam PPDB jalur afirmas periode kedua ini hingga Rabu (22/06/2022) pukul 14.00 WIB.

Sementara proses seleksi sudah dimulai sejak Senin (20/06/2022) pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Rabu (22/06/2022) pukul 14.00 WIB.

Hasil seleksi juga sudah bisa dilakukan peserta mulai hari ini, Senin (20/06/2022).

Pengumuman PPDB ini bisa diakses dengan mudah melalui situs resmi PPDB.

Baca Juga: Hari Ini 20 Juni 2022 Hasil PPDB Jabar Sudah Bisa Dicek, Begini Cara Daftar Ulang PPDB Jika Peserta Dinyatakan Lolos

Moms and Dads tinggal akses saja di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, lalu ikuti panduan berikut ini : 

- Kunjungi link pengumuman PPDB Jabar 2022 https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/

- Pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.

- Di halaman PPDB Cabang Dinas Pendidikan Jabar, klik opsi "Hasil Seleksi" dan isi kolom pencarian.