Jangan Sampai Kelewat! Ini Syarat Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Periode Kedua yang Harus Moms dan Si Kecil Penuhi

By Geralda Talitha, Senin, 20 Juni 2022 | 18:42 WIB
Syarat pendaftaran PPDB jalur afirmasi ()

Nakita.id - Apa saja syarat pendaftaran PPDB jalur afirmasi periode kedua? Simak informasinya berikut ini, yuk!

Para orang tua tentunya akan memberi pendidikan yang terbaik bagi anaknya.

Bagi anak yang baru lulus sekolah dasar (SD), SMP Negeri biasanya menjadi incaran para orang tua agar buah hatinya bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik di Indonesia.

Jelang tahun ajaran baru yang akan dimulai dalam waktu dekat, hari ini, Senin (20/06/2022), pemerintah telah membuka pendaftaran dan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pendaftaran ini telah dibuka sejak pukul 08.00 pagi tadi.

Namun PPDB jalur afirmasi periode kedua ini hanya boleh diikuti bagi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemilik Kartu Pekerja Jakarta (PKJ) da Mitra Transjakarta juga dapat mengkuti PPDB jalur afirmasi perioede kedua ini. 

Melansir dari situs PPDB DKI Jakarta melalui Kompas, pendaftaran secara online telah dibuka mulai 20 hingga 22 Juni 2022.

Apabila Moms ingin mendaftarkan Si Kecil dalam PPDB jalur afirmasi periode kedua ini, berikut persyaratan pendaftaran yang telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022:

Baca Juga: Cara Melihat Hasil PPDB Online 2022 Gampang Banget! Cukup Klik Link Ini Moms dan Si Kecil Sudah Tahu Lolos atau Tidak ke Sekolah Tujuan

- Bagi anak penerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.

- Bagi anak penerima PIP yang masih aktif.

- Bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah teima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

- Bagi anak dari pegemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

- Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanyatercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Moms masih bisa mendaftarkan Si Kecil dalam PPDB jalur afirmas periode kedua ini hingga Rabu (22/06/2022) pukul 14.00 WIB.

Sementara proses seleksi sudah dimulai sejak Senin (20/06/2022) pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Rabu (22/06/2022) pukul 14.00 WIB.

Hasil seleksi juga sudah bisa dilakukan peserta mulai hari ini, Senin (20/06/2022).

Pengumuman PPDB ini bisa diakses dengan mudah melalui situs resmi PPDB.

Baca Juga: Hari Ini 20 Juni 2022 Hasil PPDB Jabar Sudah Bisa Dicek, Begini Cara Daftar Ulang PPDB Jika Peserta Dinyatakan Lolos

Moms and Dads tinggal akses saja di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, lalu ikuti panduan berikut ini : 

- Kunjungi link pengumuman PPDB Jabar 2022 https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/

- Pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.

- Di halaman PPDB Cabang Dinas Pendidikan Jabar, klik opsi "Hasil Seleksi" dan isi kolom pencarian.

- Masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih baik itu SMA, SMK atau SLB.

- Masukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022.

- Masukkan jenis sekolah yang dipilih Negeri atau Swasta.

- Cari sekolah tujuan yang dipilih untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar 2022.

- Ketika sekolah yang dituju telah ditemukan, klik opsi "Hasil Seleksi" dan nantinya akan tertera nama peserta yang lolos pada PPDB Jabar tahap 1.

Baca Juga: Sekolah SPP Murah Untuk Anak Banyak Diburu, Ini Penjelasan Salah Satu SMP Negeri yang Bebas SPP dan Biaya Pendaftaran