Komnas Perempuan Apresiasi Usulan Cuti Hamil 6 Bulan dan Berikan Rekomendasi Ini kepada Pemerintah

By Geralda Talitha, Selasa, 21 Juni 2022 | 13:44 WIB
Psikolog ungkap dampak psikologis dari cuti hamil 6 bulan bagi ibu dan anak (Nakita.id/Naura)

Komnas Perempuan juga meminta kepada Negara agar bisa mengantisipasi pengalokasian anggaran jika ada tempat kerja yang tidak sanggup, meskipun bersedia menjalankannya. 

Komnas Perempuan juga memberikan rekomendasi kepada DPR RI dan pemerintah, agar memastikan aspek penuh tanggung jawab negara.

" DPRI RI dan Pemerintah memastikan proses legislasi yang partisipatif substantif dari berbagai pihak berkepentingan dalam pembahasan RUU KIA,

termasuk dan tidak terbatas pada kelompok perempuan, serikat buruh perempuan maupun organisasi perempuan yang bergerak di isu perburuhan dan kesehatan reproduks," tulis Komnas Perempuan.

DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja juga akan mempercepat pengesahn RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

" DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja agar mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan menyelaraskan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja,

dan kebijakan-kebijakan turunan lainnya dengan instrumen HAM internasional terkait pemenuhan hak maternitas dan hak-hak terkait lainnya bagi perempuan pekerja," sambungnya.

Baca Juga: DPR Usulkan Cuti Hamil jadi 6 Bulan! Begini Ketentuan Cuti Hamil di Luar Negeri, Ada yang Bisa Sampai 1 Tahun dan Dapat Gaji Penuh

Sebelum diusulkan perubahan oleh Puan Maharani, kebijakan cuti hamil sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa ibu hamil bisa mengajukan cuti hamil selama tiga bulan.

DPR RI bahkan telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan Maharani, bahkan mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Meski diusulkan untuk tetap mendapatkan upah sebesar 100 persen, ibu hamil disarankan agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya.