Nakita.id - Kabar baik Moms! DPR beri usulan cuti hamil akan diperpanjang jadi 6 bulan.
Usulan tersebut tertera dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Penetapan masa cuti hamil sebelumnya diatur pada Undangan-undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Seperti yang kita tahu, seorang wanita berhak mengambil cuti dari pekerjaannya saat hamil.
Diharapkan dengan perpanjangan cuti selama 6 bulan ini, Moms bisa lebih fokus merawat Si Kecil yang baru lahir.
Mengutip dari Tribunnews, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Puan.
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, ibu bekerja juga wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan.
Di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR