Nakita.id - Ketua DPR RI Puan Maharani usulkan cuti hamil diperpanjang jadi 6 bulan.
Usulan tersebut tertuang dalam RUU (Rancangan Undang-undang) KIA (Kesehatan Ibu Anak) yang akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Puan, mengutip dari Tribunnews.
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” jelasnya.
Penetapan masa cuti hamil sebelumnya diatur pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Wacana ini tentu disambut positif oleh para orang tua yang bekerja.
Cuti melahirkan yang lebih panjang dinilai bisa meningkatkan kualitas pengasuhan anak.
Oleh karenanya, perusahaan yang mendukung adanya cuti melahirkan dengan tunjangan gaji penuh tentunya menjadi dambaan setiap calon orang tua.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ketentuan cuti hamil di luar negeri.
Baca Juga: Tak Hanya Cuti Hamil Bagi Istri yang Akan Diperpanjang, Suami Juga Berhak Mengajukan Cuti Sampai 40 Hari, Catat RUU KIA yang Akan Segera Dibahas
1. Denmark
Cuti hamil di Denmark adalah 52 minggu atau 11 bulan lebih, serta Moms dapat memperoleh 100 persen gaji.
Denmark memiliki angka wanita bekerja tertinggi kedua di Eropa dan memiliki tunjangan keluarga 4,2 persen dari pendapatan negara.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR