Berikut Pemasangan Alat Kontrasepsi yang Dicover BPJS Menurut Kemenkes

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 23 Juni 2022 | 14:26 WIB
Pemasangan alat kontrasepsi yang dicover BPJS. (Nakita.id)

Seperti diketahui, saat ini banyak sekali mitos yang beredar seputar kontrasepsi.

Mulai dari membuat rahim kering, bikin tubuh gendut, sebabkan kanker, dan sebaginya.

Ada juga perempuan yang tidak mau menggunakan kontrasepsi karena keyakinanannya atau budaya yang dianut melarangnya.

Namun ada juga perempuan yang lebih memilih menggunakan KB alami Moms.

KB alami merupakan suatu metode dimana seorang mencegah kehamilan tidak menggunakan alat, ataupun obat.

Baca Juga: Ternyata Begini Tahapan Tes Hepatitis di Puskesmas Terdekat, Siapkan BPJS Kesehatan untuk Membayar dengan Harga Terjangkau

Tanggapan Kemenkes Masih Banyak Perempuan yang Enggan Menggunakan KB

Meski biaya pemasangan alat kontrasepsi sebagian besar sudah dicover BPJS tapi tidak membuat banyak perempuan mau memasangnya.

Menurut drg. Kartini hal ini menjadi PR bersama untuk meyakinkan masyarakat supaya mau menggunakan alat kontrasepsi.

drg. Kartini berharap supaya masyarakat bukan hanya paham penting ikut KB saja.

Tapi juga harus paham bahwa memasang KB membuat Moms bisa menjadi orang yang lebih sehat.

Serta bisa mempersiapkan generasi penerus yang sehat juga Moms.

"Ini adalah PR kita Bersama termasuk media untuk meyakinkan. Kita lihat bahwa saat ini dunia semakin sulit dan media harus memberikan pesan tentunya kita mengharapkan supaya mereka memahami mengapa pentingnya melakukan KB, bukan dari segi harus ikut KB nya tapi memahami pentingnya menjadi orang yang sehat, mempersiapkan generasi penerus yang sehat, dan pola serta caranya salah satunya dengan KB yang baik," tutup drg. Kartini.

Nah, itu dia pemasangan alat kontrasepsi yang sudah dicover BPJS dan bisa diakses secara gratis.

Sehingga jangan ragu ya Moms untuk memasang alat kontrasepsi mulai saat ini.

Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Mulai Sekarang Bisa Tenang Pergi Konsultasi ke Puskesmas, RS, Klinik, dan Bidan