Gaji Ke-13 Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Tapi PNS yang Kondisinya Seperti Ini Tidak akan Mendapatkannya

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 1 Juli 2022 | 12:46 WIB
PNS dengan kondisi seperti ini dipastikan tak dapat pencairan gaji ke-13 hari ini, 1 Juli 2022 (Instagram @cpnsindonesia.id)

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan

Para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

Baca Juga: Angin Segar Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Depan, Ini Ketentuan Penyaluran Tunjangan dari Pemerintah untuk PNS Setanah Air

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja

Selengkapnya, inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pafa instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000