Nakita.id - Para Moms wajib tahu, berikut tunjangan tambahan yang akan cair di gaji ke-13.
Kabar cairnya gaji ke-13 tentu saja menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para pegawai negeri dan pensiunan baik yang berada di daerah maupun pusat.
Karena gaji ke-13 ini tentu saja sudah ditunggu-tunggu banyak orang.
Kabarnya, gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli ini Moms.
Sehingga tak heran bila banyak orang yang bahagia mendengar kabar tersebut.
Bahkan kabarnya, besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Karena pada tahun 2021, gaji ke-13 cair hanya bermasaan dengan THR (Tunjangan Hari Raya) saja.
Tapi khusus di tahun ini ada penambahan sekitar 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) perbulan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia.
"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, melansir dari Kompas.
Sri pun menjelaskan secara rinci bahwa gaji ke-13 yang akan cair pada Juli ini adalah terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tujuangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.