Nakita.id - Para Moms wajib tahu, berikut tunjangan tambahan yang akan cair di gaji ke-13.
Kabar cairnya gaji ke-13 tentu saja menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para pegawai negeri dan pensiunan baik yang berada di daerah maupun pusat.
Karena gaji ke-13 ini tentu saja sudah ditunggu-tunggu banyak orang.
Kabarnya, gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli ini Moms.
Sehingga tak heran bila banyak orang yang bahagia mendengar kabar tersebut.
Bahkan kabarnya, besaran gaji ke-13 tahun 2022 ini akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Karena pada tahun 2021, gaji ke-13 cair hanya bermasaan dengan THR (Tunjangan Hari Raya) saja.
Tapi khusus di tahun ini ada penambahan sekitar 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) perbulan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia.
"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, melansir dari Kompas.
Sri pun menjelaskan secara rinci bahwa gaji ke-13 yang akan cair pada Juli ini adalah terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tujuangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjungan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural atau fungsional, atau tunjangan jabatan secara umum.
Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk Pemda aturannya adalah akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.
Serta akan diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 16/2022 dan aturan perundang-undangan ASN daerah.
Kabar baiknya lagi, gaji ke-13 pada tahun 2022 ini akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri pusat dan daerah serta para pensiunan.
Berbeda dengan 2021, dimana eselon I tidak mendapat gaji ke-13 karena kapasitas fiskal sudah ketat.
Dimana uang negara difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Komponen pada gaji ke-13 tahun ini pun lebih banyak dibanding pada tahun 2020-2021.
Karena melihat kondisi Indonesia yang sudah mulai pulih dari Pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
Lalu pada tahun 2021, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Tak heran bila kini banyak pegawai negeri serta pensiunan lebih bernapas lega.
Karena gaji ke-13 ini tentu saja sangat membantu para pegawai negeri terutama pensiunan.
Kebanyakan pensiunan hanya mengandalkan gaji bulanan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jangan heran bila para pensiunan selalu menanti-nanti cairnya gaji ke-13 ini.
Nah, itu dia Moms tunjangan tambahan gaji ke-13. Semoga menjawab rasa penasaran Moms ya.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR