Tunjungan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural atau fungsional, atau tunjangan jabatan secara umum.
Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk Pemda aturannya adalah akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.
Serta akan diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 16/2022 dan aturan perundang-undangan ASN daerah.
Kabar baiknya lagi, gaji ke-13 pada tahun 2022 ini akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri pusat dan daerah serta para pensiunan.
Berbeda dengan 2021, dimana eselon I tidak mendapat gaji ke-13 karena kapasitas fiskal sudah ketat.
Dimana uang negara difokuskan untuk penanganan Covid-19.
Komponen pada gaji ke-13 tahun ini pun lebih banyak dibanding pada tahun 2020-2021.
Karena melihat kondisi Indonesia yang sudah mulai pulih dari Pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
Lalu pada tahun 2021, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR