Nakita.id - Kabar 46 warga negara Indonesia (WNI) jemaah Haji Furoda yang dideportasi dari Arab Saudi sedang mencuri perhatian masyarakat saat ini.
Penyebab hal ini bisa terjadi akibat pihak Arab Saudi telah mendeportasi 46 jemaah haji yang memiliki masalah dengan visa.
Dikutip dari Kompas.tv melalui Tribunnews, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag), Hilman Latief, buka suara terkait masalah ini.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," jelas Hilman Latief.
Melihat dari masalah tersebut, sebenarnya apa perbedaan haji furoda dengan haji reguler?
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Dikutip dari Kompas, haji furoda juga disebut dengan haji non kuota.
Sebab haji non kuota tak menggunakan kuota haji khusus atau haji reguler yang diberikan pemerintah, melainkan diselenggarakan oleh pihak travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, ada keuntungan lebih yang bisa didapat para peserta haji furoda, Moms.
Baca Juga: Yuk, Kenalan dengan Haji Furoda yang Tahun Ini Batal Diberangkatkan Sebanyak 4000 Calon Jemaah
Yaitu, calon jemaah haji furoda dapat langsung berangkat tanpa harus mengantre dalam waktu yang lama, Moms.
Berbeda dengan haji reguler yang bisa mengantre hingga 40 tahun, haji khusus hanya butuh waktu 5 hingga 7 tahun saja untuk mengantre.
Jika ingin mengikuti program haji furoda, maka Moms harus menyiapkan biaya yang cukup besar.
Diantaranya mulai dari Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang.
Meskipun dibandrol dengan harga yang cukup besar, namun hal itu sebanding dengan fasilitas haji furoda yang akan Moms dapatkan.
Diantaranya hotel berbintang lima, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, maskapai hingga tur, dan ziarah.
Bahkan, Moms juga akan mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik.
Meski memiliki banyak kelebihan, Moms juga harus tahu soal kekurangan haji furoda.
Yaitu, dimana persetujuan tersebut atau tidaknya visa haji baru akan keluar beberapa minggu sebelum berangkat.
Mengutip situs resmi haji furoda, Moms juga tak perlu repot-repot berurusan dengan pihak-pihak hukum.
Meski sudah mengeluarkan biaya besar, namun Moms harus pastikan visa yang digunakan adalah visa resmi, ya.
Sebab, visa haji furoda hanya bisa diurus oleh pihak travel saja.
Sementara, Kemenag hanya mengurus dua hal, yaitu haji reguler dan haji khusus.
Namun, layanan haji furoda baru akan resmi diberlakukan mulai 2023 mendatang, Moms.
Dikutip dari situs resmi haji furoda, ada beberapa persyaratan yang harus Moms persiapkan.
Diantaranya, DP Haji minimal 5.000 USD (Rp 74-75 juta), lalu menyiapkan paspor asli, dan fotokopi KTP yang diperbesar 50%.
Jangan lupa juga untuk menyiapkan fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah, dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Nah, itu tadi Moms penjelasaan singkat mengenai perbedaan haji furoda dan haji reguler.