Syarat Daftar CPNS 2022, Persiapkan dari Sekarang Supaya Tidak Ketinggalan Informasinya

By Syifa Amalia, Senin, 4 Juli 2022 | 13:39 WIB
Simak apa saja syarat daftar CPNS 2022 supaya tidak ada yang terlewatkan. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Persiapkan dari sekarang, yuk simak apa saja syarat daftar CPNS 2022.

Minat masyarakat untuk menjadi PNS atau ASN masih sangat besar.

Hal ini diketahui dengan membludaknya jumlah pendaftar setiap kali pembukaan besar-besaran CPNS setiap tahunnya.

Bagi tidak sabar menunggu kapan pendaftaran CPNS 2022, kini sudah ada kabar gembira.

Melansir dari akun instagram resmi @cpnsindonesia.id, pemerintah pada tahun ini siap kembali menggelar rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksanaan CPNS pada tahun ini akan menerima sebanyak 1.035.811 untuk formasi PPAK.

Adapun formasi terbesar dialokasikan untuk PPAK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.081, diikuti oleh formasi non guru sebesar 184.239 orang.

Pemerintah pusat akan menarik 45.000 formasi untuk PPAK guru, 25.554 formasi untuk jabatan lain, 20.000 formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag) dan sebanyak 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkas.

Sementara untuk formasi CPNS, pemerintah membuka sebanyak 8.941 kursi.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM, Supaya Dana Bisa Langsung Cair Simak Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sembari menunggu jadwal resmi pembukaan diumumkan, tidak ada salahnya kini sudah mulai menyiapkan syarat daftar CPNS 2022.

Mengacu pada penerimaan CPNS tahun lalu, terdapat beberapa ketentuan umum untuk mendaftar CPNS.

Syarat umum daftar CPNS

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Dapat Rp 2,4 Juta Insentif Kartu Prakerja Bisa untuk Apa Saja? Ini Jawabannya Beserta Trik untuk Mempercepat Pencairan Bonus dari Pelatihannya

Syarat daftar CPNS 2022 berikutnya adalah sebagai berikut.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Semua Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi dapat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Adapun batas usia pelamar CPNS minimal adalah 18 tahun.

Sementaran batas maksimal usia pelamar boleh mendaftar adalah 35 tahun atau 40 tahun bagi pelamar untuk formasi jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Apabila jabatan yang dilamar ketika CPNS 2022 adalah Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 dan Doktor sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Ketika sudah memilih instansi yang dituju, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.

Nah, Moms itu dia syarat daftar CPNS 2022 jangan sampai terlewat ya.

Baca Juga: Butuh Uang untuk Modal Usaha? Begini Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Online, Catat Syarat dan Langkah-langkahnya