Lokasi Membeli Minyakita dan Cara Membeli Minyak Goreng Minyakita Murah 14 Ribu

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 10 Juli 2022 | 10:30 WIB
Lokasi membeli Minyakita (Dok. Kemendag)

Nakita.id - Lokasi membeli Minyakita saat ini sedang dicari masyarakat.

Setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengumumkan adanya meluncurkan minyak goreng kemasan murah dengan merek Minyakita.

Pemerintah membanderol harga Minyakita dengan harga Rp14.000 per liter di Pulau Jawa dan Bali.

Peluncuran minyak tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan stok serta mempermudah proses distribusi ke setiap daerah.

"Ini adalah terobosan kami sebagai salah satu upaya agar minyak goreng bisa terdistribusi dengan murah dan aman karena sudah sesuai dengan BPOM dan SNI," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).

Peluncuran minyak goreng kemasan dengan merek dagang 'Minyakita' akan dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta Pusat, pada hari ini.

Zulkifli menjelaskan minyak goreng kemasan sederhana itu akan mempermudah proses distribusi dan menjaga kebersihan sampai ke tangan konsumen.

"Minyak Kita ini akan disalurkan melalui berbagai mitra Kementerian Perdagangan dengan harapan dapat tersalurkan dengan baik serta tetap dengan harga terjangkau Rp14 ribu," ujarnya.

Akan tetapi untuk mendapatkan minyak goreng tersebut, diperlukan cara yang berbeda dengan membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Baca Juga: Cara Membeli Minyakita 14 Ribu Per Liter dengan Mudah dan Tak Perlu Kesulitan

Meski sudah diluncurkan, lokasi membeli Minyakita masih belum diketahui masyarakat luas.

Sebelumnya sudah dijelaskan bagaimana cara membeli minyak goreng Minyakita.

Untuk mendapatkan minyak goreng Minyakita dengan harga terjangkau, Moms bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut.

Pastikan sudah membawa dan memenuhi syarat membeli Minyakita dengan menggunakan KTP atau ponsel (HP) yang terdapat aplikasi PeduliLindungi.

Pembeli Minyakita harus menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut pakai aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi boleh pilih mau Minyakita atau minyak curah. Sama, membelinya boleh pakai PeduliLindung boleh KTP, mana yang mudah saja," jelas dia.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.

Merek ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Lokasi Membeli Minyakita

Baca Juga: Cara Membeli Minyak Goreng Minyakita Seharga Rp14 Ribu dengan Mudah

Bagi yang ingin tahu lokasi membeli Mintakita, mengutip dari laman resmi @kemendag, Moms bisa mengetahui lokasi penjualan secara online.

Berikut caranya:

- kunjungi laman www.munyak-goreng.id,

- kemudian cari lokasi toko penjual terdekat dengan memasukkan alamat berupa provinsi dan kabuaten pada kolom pencarian,

- kemudian klik opsi "Cari Penjual",

- setelah itu akan terlihat di kolom sebaran titik penjual Minyakita,

- klik ikon "Di sini" dan akan muncul alamat lokasi penjual Minyakita lengkap dengan siapa penanggungjawabnya.

Sebelum membeli minyak goreng Minyakita, pastikan sudah menyiapkan KTP terlebih dulu ya, Moms.

Moms juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pembeliannya.

Baca Juga: MinyaKita Sudah Bisa Dibeli Siapa Saja Sebagai Solusi Harga Minyak Goreng yang Mahal, Ini Bedanya dengan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Sebelumnya