Melahirkan di Bidan Apakah Bisa Pakai BPJS? Berikut Penjelasannya

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 14 Juli 2022 | 17:00 WIB
Syarat melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS, salah satunya adalah kehamilan harus bebas masalah (Nakita.id/Shinta Dwi Ayu)

Melansir dari Kompas, pemeriksaan kehamilan saja yang akan di-cover oleh BPJS.

Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Diantaranya seperti, puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Nah, sedangkan untuk melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan, Moms bisa kunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.

Artinya, Moms bisa melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.

Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Biaya Melahirkan di Bidan Beserta Fasilitas yang Akan Moms Dapatkan Saat Bersalin

Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.

Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).

Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.

Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.