Melahirkan di Bidan Apakah Bisa Pakai BPJS? Berikut Penjelasannya

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 14 Juli 2022 | 17:00 WIB
Syarat melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS, salah satunya adalah kehamilan harus bebas masalah (Nakita.id/Shinta Dwi Ayu)

Nakita.id - Ingin melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS? Simak penjelasannya berikut ini.

Melahirkan di bidan masih menjadi pilihan banyak Moms saat ini.

Pasalnya, melahirkan di bidan sama amannya dengan menjalani proses persalinan di rumah sakit.

Karena, bidan juga merupakan tenaga profesional yang mampu untuk menangani proses persalinan.

Namun, perlu diingat, ada syarat-syarat tertentu apabila Moms ingin melahirkan di bidan.

Paling utama adalah kehamilan yang Moms jalani normal dan bebas masalah.

Maka dari itu, biasanya bidan akan melakukan berbagai pemeriksaan sebelum waktu persalinan tiba.

Karena jika ada masalah, biasanya bidan akan menyarankan Moms untuk melahirkan di rumah sakit.

Syarat lainnya adalah Moms juga harus cari tahu biaya melahirkan di bidan.

Baca Juga: Cara Melahirkan Gratis di Puskesmas Mudah Banget Dilakukan, Cukup Siapkan Berkas Ini

Karena dengan mengetahui biayanya dari awal, Moms bisa lebih mempersiapkannya jauh-jauh hari.

Lantas, apakah bisa melahirkan di bidan menggunakan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan?

Melansir dari Kompas, pemeriksaan kehamilan saja yang akan di-cover oleh BPJS.

Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Diantaranya seperti, puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Nah, sedangkan untuk melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan, Moms bisa kunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.

Artinya, Moms bisa melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.

Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Biaya Melahirkan di Bidan Beserta Fasilitas yang Akan Moms Dapatkan Saat Bersalin

Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.

Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).

Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.

Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.

Namun, jika kehamilan Moms tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.

Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya.

Supaya proses administrasi berjalan lancar dan Moms bisa segera ditangani.

Nah, itu dia cara melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS.

Mudah sekali bukan Moms? Selamat mencoba, ya!

Baca Juga: Berikut Pemasangan Alat Kontrasepsi yang Dicover BPJS Menurut Kemenkes