Nakita.id - Belakangan isu Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, dan TikTok mencuat ke publik.
Banyak yang bertanya-tanya apa penyebab Kominfo blokir WhatsApp beserta aplikasi lainnya yang saat ini tengah banyak digunakan oleh warga Indonesia.
Bahkan kelima aplikasi tersebut kini sedang naik daun dan menjadi tren yang seolah tak boleh ketinggalan.
Namun rupanya justru ada usulan Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, dan TikTok.
Tentu saja hal ini sangat disayangkan mengingat aplikasi tersebut seperti sudah jadi konsumsi kita sehari-hari.
Sebelum kecewa, sebaiknya mari kita pahami penyebab Kominfo blokir WhatsApp dan aplikasi penting lainnya berikut ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikutip dari Kompas.com melayangkan ancaman kepada sejumlah platform media sosial.
Tak tanggung-tanggung sejumlah platfom tersebut ialah Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya.
Pasalnya aplikasi yang banyak didownload dan digunakan masyarakat Indonesia itu rupanya belum mendaftar pada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Menurut laman PSE Kominfo, ada sebanyak 5.692 PSE Asing dan Domestik sudah terdaftar per 17 Juli 2022.
Adapun PSE Asing yang mendaftar berjumlah 82 sementara PSE Domestik ada sejumlah 5.610.