Penyebab Kominfo Blokir WhatsApp, 3 Hari Lagi Warga Indonesia Terancam Tidak Bisa Gunakan Instagram, Twitter, Telegram, dan TikTok Juga!

By Nita Febriani, Minggu, 17 Juli 2022 | 16:53 WIB
Penyebab Kominfo Blokir WhatsApp (Nakita/Nita)

Peraturan ini tergolong baru dan dijadwalkan akan mulai berlaku pada 20 Juli 2022.

Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, dan TikTok jika tak kunjung mendaftar PSE

PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Adapun PSE terbagi menjadi dua berdasarkan kepemilikannya, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

Apa bedanya PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik?

Baca Juga: Daftar Wilayah Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran Tahun Ini di Sumatera, Jawa, dan Bali, Wajib Pakai STB Bila Masih Mau Menonton TV

PSE Lingkup Publik merupakan layanan sistem elektronik milik institusi negara.

Sementara PSE Lingkup Privat merupakan individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat.

Aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan lain sebagainya termasuk ke dalam PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Gagal Download Kartu Vaksin? Coba Periksa Lagi karena Mungkin Sejumlah Hal Ini Jadi Penyebabnya