Kominfo Blokir Zoom Meeting 2 Hari Lagi, Astaga! Tangan Kanan Jokowi Langsung Kasih Saran Bagaimana Aplikasi Meeting Online Itu Tetap Bisa Dipakai Setiap Hari

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 18 Juli 2022 | 18:45 WIB
Zoom meeting diblokir Kominfo 2 hari lagi, penyebabnya sama seperti WhatsApp dan Google (Tangkap layar Zoom)

Pasal pertama yang menjadi sorotan adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4.

Yakni, mengenai kewajiban PSE untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Sementara salah satu poin informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang adalah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, pasal tersebut merupakan pasal karet atau dapat digunakan secara subjektif oleh penegak hukum atau pihak yang berkepentingan sesuai keinginannya.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget.

Baca Juga: Susul Aplikasi Chatting WhatsApp! Kominfo Blokir Google dalam 4 Hari ke Depan, Segera Beralih ke Mesin Penelusuran Ini Saja Dijamin Aman

Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," kata Teguh.

Kemudian pasal selanjutnya, ialah pasal 14 ayat 3 mengenai permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Pasal ini juga menyebutkan narasi 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi 'meresahkan masyarakat dan 'mengganggu ketertiban umum'.

Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'", tulis Teguh.

Selain itu, pasal lain yang dianggap bermasalah adalah Pasal 36.

Pasal ini berbunyi 'PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat'.

"Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE.

Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?," tulisnya.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Blokir WhatsApp, 3 Hari Lagi Warga Indonesia Terancam Tidak Bisa Gunakan Instagram, Twitter, Telegram, dan TikTok Juga!