Persyaratan Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien Umum dan Pasien BPJS Kesehatan, Ternyata Ini Perbedaannya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 19 Juli 2022 | 07:45 WIB
Simak apa saja persyaratan melahirkan di Puskesmas (Nakita/Naura)

1. Menyerahkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar

2. Membawa buku kontrol kehamilan (buku pink)

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar

4. Menyerahkan fotokopi surat atau buku nikah 1 lembar

Langkah untuk melahirkan di Puskesmas yang pertama adalah mengunjungi Puskesmas dan melakukan pendaftaran.

Persyaratan melahirkan di Puskemas, ini yang harus dilengkapi

Setelah melengkapi persyaratan dan menyelesaikan administrasi, Moms akan segera mendapatkan tindakan.

Jika proses sudah selesai, Moms dan Dads akan diminta mengisi beberapa formulir tentang bayi serta persalinan.

Baca Juga: Diprediksi Aliya Rajasa Melahirkan Bulan Depan, Wajahnya Dinilai Semakin Glowing Tuai Pujian Warganet, Begini Penjelasan Fenomena 'Pregnancy Glow'

 Biaya persalinan di Puskesmas terbilang murah, Moms.

Kalian hanya akan mengeluarkan biaya sekitar Rp700-900 ribu untuk melahirkan dan biaya pendaftaran Rp10-20 ribu.

Ada juga biaya pemeriksaan sebelum melahirkan sekitar Rp150-200 ribu, ini harus dilakukan untuk mengecek kondisi ibu hamil sebelum melahirkan.