Persyaratan Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien Umum dan Pasien BPJS Kesehatan, Ternyata Ini Perbedaannya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 19 Juli 2022 | 07:45 WIB
Simak apa saja persyaratan melahirkan di Puskesmas (Nakita/Naura)

Artinya, biaya melahrikan di Puskesmas secara keseluruhan hanya Rp1,2 - 1,5 juta saja.

Syarat Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien BPJS Kesehatan

1. Fotokopi KTP 3 lembar

2. Fotokopi KK 3 lembar

3. Fotokopi BPJS Kesehatan atau JKN/KIS 3 lembar

Jika menggunakan BPJS Kesehatan maka biaya persalinan akan digratiskan. Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Bisakah Melahirkan di Bidan Secara Sesar? Berikut Penjelasannya