Artinya, biaya melahrikan di Puskesmas secara keseluruhan hanya Rp1,2 - 1,5 juta saja.
Syarat Melahirkan di Puskesmas untuk Pasien BPJS Kesehatan
1. Fotokopi KTP 3 lembar
2. Fotokopi KK 3 lembar
3. Fotokopi BPJS Kesehatan atau JKN/KIS 3 lembar
Jika menggunakan BPJS Kesehatan maka biaya persalinan akan digratiskan. Semoga membantu, Moms!
Baca Juga: Bisakah Melahirkan di Bidan Secara Sesar? Berikut Penjelasannya