Periksa ke Bidan Menggunakan BPJS, Berikut Syarat, Ketentuan, Alur dan Penjelasan Lengkapnya untuk Ibu Hamil

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 26 Juli 2022 | 09:15 WIB
Periksa ke bidan menggunakan BPJS Kesehatan (Nakita/Naura)

Nakita.id - Bisakah ibu hamil periksa ke bidan menggunakan BPJS Kesehatan?

Mungkin pertanyaan tentang periksa ke bidan menggunakan BPJS banyak membuat ibu hamil penasaran.

Periksa ke bidan menggunakan BPJS tentunya akan sangat memudahkan ibu hamil terutama yang jauh dari puskesmas atau rumah sakit.

Pemeriksaan kehamilan memang sangat dianjurkan demi memantau kesehatan ibu hamil dan janin.

Kabar baiknya, pelayanan kesehatan untuk ibu hamil bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Moms bahkan bisa melahirkan dengan gratis asal memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Salah satunya tentu saja kalian harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

BPJS bisa digunakan di seluruh fasiltas kesehatan dengan prosedur yang sama, yakni rujukan berjenjang.

Jika Moms ingin periksa kehamilan atau melahirkan di bidan pakai BPJS, bagaimana caranya?

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Periksa ke Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan

Melansir dari Kompas dan berbagai sumber, untuk melakukan periksa kehamilan rutin, Moms hanya perlu mendatangi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama.

Faskes tingkat 1 ini bisa puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP berjaring dengan BPJS Kesehatan.