- Melahirkan
Melahirkan di bidan atau puskesmas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil yang tidak memiliki gangguan dalam proses persalinan.
Ibu hamil yang melahirkan dalam keadaan darurat akan dirujuk ke rumah sakit tapi tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
- Opeasi caesar
Operasi caesar dengan BPJS bia dilakukan jika dokter menyatakan Moms berisiko melahirkan normal.
Namun apabila Moms ingin melakukan operasi caesar atas kemauan sendiri, maka hal tersebut tidak akan ditanggung BPJS.
Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Periksa ke Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR