Nakita.id - Bisakah ibu hamil periksa ke bidan menggunakan BPJS Kesehatan?
Mungkin pertanyaan tentang periksa ke bidan menggunakan BPJS banyak membuat ibu hamil penasaran.
Periksa ke bidan menggunakan BPJS tentunya akan sangat memudahkan ibu hamil terutama yang jauh dari puskesmas atau rumah sakit.
Pemeriksaan kehamilan memang sangat dianjurkan demi memantau kesehatan ibu hamil dan janin.
Kabar baiknya, pelayanan kesehatan untuk ibu hamil bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Moms bahkan bisa melahirkan dengan gratis asal memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Salah satunya tentu saja kalian harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
BPJS bisa digunakan di seluruh fasiltas kesehatan dengan prosedur yang sama, yakni rujukan berjenjang.
Jika Moms ingin periksa kehamilan atau melahirkan di bidan pakai BPJS, bagaimana caranya?
Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Periksa ke Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
Melansir dari Kompas dan berbagai sumber, untuk melakukan periksa kehamilan rutin, Moms hanya perlu mendatangi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama.
Faskes tingkat 1 ini bisa puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP berjaring dengan BPJS Kesehatan.
Jadi sebelum menggunakan BPJS, pastikan kalau bidan langganan Moms bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.
Sama seperti alur periksa BPJS biasanya, kalian harus membawa fotokpi KK, KTP dan BPJS Kesehatan/KIS.
Tapi tentu saja, periksa dan melahirkan di bidan hanya bisa dilakukan bagi ibu hamil yang tak memiliki masalah kesehatan. Jika ibu hamil mengalami kehamilan berisiko, biasanya kalian akan dirujuk ke rumah sakit.
Lantas, pelayanan apa saja yang bisa didapatkan ibu hamil dengan BPJS Kesehatan?
- Konsultasi kehamilan
Moms bisa mendapatan konsultasi kehamilan gratis dengan BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan ini meliputi gizi ibu hamil, vitamin ibu hamil, pengecekan tekanan darah dan risiko kehamilan.
Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang
- USG
Layanana USG juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan indikasi kehamilan dianggap berisiko.
Jika Moms ingin melakukan USG biasa dengan kemauan sendiri, biasanya ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Melahirkan
Melahirkan di bidan atau puskesmas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil yang tidak memiliki gangguan dalam proses persalinan.
Ibu hamil yang melahirkan dalam keadaan darurat akan dirujuk ke rumah sakit tapi tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
- Opeasi caesar
Operasi caesar dengan BPJS bia dilakukan jika dokter menyatakan Moms berisiko melahirkan normal.
Namun apabila Moms ingin melakukan operasi caesar atas kemauan sendiri, maka hal tersebut tidak akan ditanggung BPJS.
Baca Juga: Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Periksa ke Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR