Melahirkan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Jaminan Gratis Pulang dengan Kondisi Sehat Ibu dan Bayinya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 1 Agustus 2022 | 11:17 WIB
Semua ibu hamil bisa melahirkan di bidang pakai BPJS Kesehatan, bahkan nantinya bakal gratis biaya persalinan dengan bawa syarat ini saja (Nakita/ David)

Tapi, sebelum memasang alat kontrasepsi, sebaiknya Moms konsultasi lebih lanjut dulu dengan bidan.

Lantas bagaimana cara melahirkan di bidan pakai BPJS?

Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Salah satunya di bidan.

Namun asal Moms tahu syaratnya saja, kalau mau melahirkan di bidang harus bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Nah, sedangkan untuk melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan, Moms bisa kunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.

Artinya, Moms bisa melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.

Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Baca Juga: Waktu Ideal Melahirkan di Bidan Supaya Kondisi Ibu dan Anak Stabil

Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.

Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).

Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.