Melahirkan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Jaminan Gratis Pulang dengan Kondisi Sehat Ibu dan Bayinya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 1 Agustus 2022 | 11:17 WIB
Semua ibu hamil bisa melahirkan di bidang pakai BPJS Kesehatan, bahkan nantinya bakal gratis biaya persalinan dengan bawa syarat ini saja (Nakita/ David)

Nakita.id - Melahirkan di bidan pakai BPJS Kesehatan sangat disarankan, buat Moms yang ingin melahirkan dengan aman dan nyaman karena masih takut ke rumah sakit atau puskesmas.

Bahkan ada banyak keuntungan yang bisa dirasakan ketika memilih bidan sebagai tempat persalinan.

Penasaran? Berikut penjelasan lengkapnya.

Akta kelahiran

Dari penelusuran Nakita belum lama ini, ada bidan yang juga memberikan fasilitas layanan akta kelahiran.

Jadi, Moms dan Dads tak perlu repot mengurusnya sendiri.

Karena, sudah ada pihak bidan yang akan mengurusnya sampai Si Kecil memiliki akta kelahirannya.

Namun, perlu diingat, tidak semua bidan memberikan fasilitas tersebut, ya.

Alat kontrasepsi gratis

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Melahirkan di Bidan dan di Dokter? Bumil Wajib Cek Perbedaannya Disini!

Tak cuma pengurusan akta kelahiran saja, bagi Moms yang ingin pasang alat kontrasepsi untuk melakukan program Keluarga Berencana (KB) dari pemerintah, ada bidan yang juga memberikan fasilitas tersebut.

Dan ini gratis, sudah termasuk biaya persalinan di bidan tersebut.

Tapi, sebelum memasang alat kontrasepsi, sebaiknya Moms konsultasi lebih lanjut dulu dengan bidan.

Lantas bagaimana cara melahirkan di bidan pakai BPJS?

Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Salah satunya di bidan.

Namun asal Moms tahu syaratnya saja, kalau mau melahirkan di bidang harus bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Nah, sedangkan untuk melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan, Moms bisa kunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.

Artinya, Moms bisa melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.

Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Baca Juga: Waktu Ideal Melahirkan di Bidan Supaya Kondisi Ibu dan Anak Stabil

Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.

Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).

Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.

Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.

Namun, jika kehamilan Moms tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.

Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya.

Supaya proses administrasi berjalan lancar dan Moms bisa segera ditangani.

Nah, itu dia cara melahirkan di bidan pakai BPJS kesehatan semoga bermanfaat.

Baca Juga: Kelebihan Melahirkan di Bidan Baik untuk Moms dan Sang Buah Hati