Sudah Resmi! Kemenhub Atur Batas Tarif Ojek Online Terbaru di Tahun 2022, Dibagi 3 Zonasi

By Kirana Riyantika, Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Terbaru tarif ojek online yang perlu Moms ketahui, dibagi 3 zonasi (Nakita/Kirana)

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Zona III mekiputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Biaya baru tarif ojek online 2022

Sementara itu, untuk besaran biaya zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km). Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

Ada juga biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Kemudian pada zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas Rp2.700/km.

 Baca Juga: Dikenal Suka Membantu Rakyat Kecil, Baim Wong Mendadak Murka Saat Tahu Putranya Diperlakukan Seperti Ini Oleh Driver Ojol

Biaya jasa minimal pada zona II dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 -Rp13.500.

Pada zona III yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

Biaya jasa minimal pada zona III dengan rentang jasa antara Rp10.500 hingga Rp13 ribu.

“Untuk menjamin keberlangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setoap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” imbuhnya.