Sudah Resmi! Kemenhub Atur Batas Tarif Ojek Online Terbaru di Tahun 2022, Dibagi 3 Zonasi

By Kirana Riyantika, Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Terbaru tarif ojek online yang perlu Moms ketahui, dibagi 3 zonasi (Nakita/Kirana)

 

Nakita.id - Sebagian besar masyarakat Indonesia kini menggunakan jasa ojek online untuk mobilitas sehari-hari.

Jasa ojek online sangat membantu masyarakat untuk bepergian dalam keadaan kapan saja.

Misalnya saat sedang tidak ada kendaraan, tidak ada yang mengantar, dan sebagainya.

Kini, ojek online sangat laris di kalangan masyarakat.

Baru-baru ini pihak Kementerian Perhubungan mengumumkan sudah mengatur batas tarif ojek online terbaru.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub secara resmi mengeluarkan regulasi baru mengenai batas tarif ojek online.

Aturan tarif ojek online terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP554 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

Adapun aturan sekarang ini menggantikan aturan yang sebelumnya yaitu KM No KP 348 Tahun 2019.

“Dalam KM No Kp 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," jelas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan yang dikutip Grid Fame.

 Baca Juga: Padahal Punya Pendapatan hingga Rp70 Juta Sebulan, Pemain Tukang Ojek Pengkolan Ini Tetap Jualan Nasi Uduk di Pinggir Jalan, Ungkap Alasan Tak Beri Embel-embel Artisnya

"Selain sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” sambungnya.

Pembagian tiga zonasi tersebut diantaranya:

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Zona III mekiputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Biaya baru tarif ojek online 2022

Sementara itu, untuk besaran biaya zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km). Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

Ada juga biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Kemudian pada zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas Rp2.700/km.

 Baca Juga: Dikenal Suka Membantu Rakyat Kecil, Baim Wong Mendadak Murka Saat Tahu Putranya Diperlakukan Seperti Ini Oleh Driver Ojol

Biaya jasa minimal pada zona II dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 -Rp13.500.

Pada zona III yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

Biaya jasa minimal pada zona III dengan rentang jasa antara Rp10.500 hingga Rp13 ribu.

“Untuk menjamin keberlangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setoap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” imbuhnya.

Sesuai dengan peraturan yang terbaru dari Kemnterian Perhubungan, maka komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.

Biaya langsung yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.

Itulah dia Moms penjelasan mengenai tarif terbaru ojek online yang sudah diatur Kemenhub.

Semoga bermanfaat ya, Moms!

Baca Juga: Ya Ampun Kiwil Enggak Bertanggung Jawab? Anak Sulung Rohimah Kini Jadi Tukang Ojek dan Tahan Malu Bungkus Makanan Sisa Demi Bertahan Hidup, 'Anak Kandung Ayah Ditelantarkan'

Artikel ini pernah tayang di Grid Fame dengan judul "Tok! Kemenhub Atur Batas Tarif Ojek Online Terbaru 2022 Begini Rinciannya"