Sudah Resmi! Kemenhub Atur Batas Tarif Ojek Online Terbaru di Tahun 2022, Dibagi 3 Zonasi

By Kirana Riyantika, Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Terbaru tarif ojek online yang perlu Moms ketahui, dibagi 3 zonasi (Nakita/Kirana)

Sesuai dengan peraturan yang terbaru dari Kemnterian Perhubungan, maka komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.

Biaya langsung yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.

Itulah dia Moms penjelasan mengenai tarif terbaru ojek online yang sudah diatur Kemenhub.

Semoga bermanfaat ya, Moms!

Baca Juga: Ya Ampun Kiwil Enggak Bertanggung Jawab? Anak Sulung Rohimah Kini Jadi Tukang Ojek dan Tahan Malu Bungkus Makanan Sisa Demi Bertahan Hidup, 'Anak Kandung Ayah Ditelantarkan'

Artikel ini pernah tayang di Grid Fame dengan judul "Tok! Kemenhub Atur Batas Tarif Ojek Online Terbaru 2022 Begini Rinciannya"