Cara Mendapatkan Uang Baru 2022, Bisa Tukar Uang Lama Secara Online atau Gunakan Aplikasi PINTAR

By Nita Febriani, Jumat, 19 Agustus 2022 | 05:30 WIB
Cara Mendapatkan Uang Baru 2022 secara Online (Nakita/Karmita)

Nakita.id - Tepat sehari setelah perayaan hari kemerdekaan RI yang ke-77, Bank Indonesia (BI) merilis 7 pecahan uang baru 2022.

Ketujuh uang baru itu adalah pecahan uang rupiah kertas dengan nilai:

- Rp 100.000,

- Rp 50.000,

- Rp 20.000,

- Rp 10.000,

- Rp 5.000,

- Rp 2.000, dan

- Rp 1.000

Uang kertas dengan tampilan baru tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagaimana cara mendapatkan uang kertas dengan tampilan baru tersebut?

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Begini Tampilannya!