Nakita.id - Tepat sehari setelah perayaan hari kemerdekaan RI yang ke-77, Bank Indonesia (BI) merilis 7 pecahan uang baru 2022.
Ketujuh uang baru itu adalah pecahan uang rupiah kertas dengan nilai:
- Rp 100.000,
- Rp 50.000,
- Rp 20.000,
- Rp 10.000,
- Rp 5.000,
- Rp 2.000, dan
- Rp 1.000
Uang kertas dengan tampilan baru tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagaimana cara mendapatkan uang kertas dengan tampilan baru tersebut?
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Begini Tampilannya!
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR