Meski kini 7 uang kertas tersebut sudah memiliki tampilan baru, namun BI menyatakan uang kertas yang lama masih tetap berlaku.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," jelas BI seperti dikutip dari laman resminya.
Untuk mendapatkan uang baru tersebut, Moms bisa menukarkan uang kertas lama yang dimilikinke BI.
Caranya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Aplikasi ini dapat Moms akses melalui laman https://pintar.bi.go.id mulai pukul 11.00 WIB.
Adapun syarat cara menukar uang kertas lama dengan uang baru secara online adalah sebagai berikut.
Cara Menukar Uang Baru 2022 Secara Online
1. Siapkan KTP
2. Kunjungi https://pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Jangan Sampai Salah!
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR