Nakita.id - Tepat sehari setelah perayaan hari kemerdekaan RI yang ke-77, Bank Indonesia (BI) merilis 7 pecahan uang baru 2022.
Ketujuh uang baru itu adalah pecahan uang rupiah kertas dengan nilai:
- Rp 100.000,
- Rp 50.000,
- Rp 20.000,
- Rp 10.000,
- Rp 5.000,
- Rp 2.000, dan
- Rp 1.000
Uang kertas dengan tampilan baru tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagaimana cara mendapatkan uang kertas dengan tampilan baru tersebut?
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Begini Tampilannya!
Meski kini 7 uang kertas tersebut sudah memiliki tampilan baru, namun BI menyatakan uang kertas yang lama masih tetap berlaku.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," jelas BI seperti dikutip dari laman resminya.
Untuk mendapatkan uang baru tersebut, Moms bisa menukarkan uang kertas lama yang dimilikinke BI.
Caranya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Aplikasi ini dapat Moms akses melalui laman https://pintar.bi.go.id mulai pukul 11.00 WIB.
Adapun syarat cara menukar uang kertas lama dengan uang baru secara online adalah sebagai berikut.
Cara Menukar Uang Baru 2022 Secara Online
1. Siapkan KTP
2. Kunjungi https://pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Jangan Sampai Salah!
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI.
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Setelah itu Moms wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Namun ada hal yang juga perlu diperhatikan jika Moms hendak menukarkan uang kertas lama ke uang baru ini.
Pertama, Moms harus memilah dan mengemas uang rupiah lama yang akan ditukarkan.
Penggantian uang dapat dilakhkan selama ciri uang lama yang Moms siapkan bisa dikenali keasliannya.
Terakhir, saat melakukan penukaran, Moms harus dalam keadaan sehat.
Jangan lupa untuk tetsp menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR