Serba-serbi MengASIhi, Kemen PPPA Himbau Tempat Bekerja Menyediakan Ruang Laktasi Bagi Para Pegawai Perempuan yang Sedang Menyusui

By Ruby Rachmadina, Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:39 WIB
Kemen PPPA himbau dunia usaha menyediakan ruang laktasi untuk pegawai wanita yang sedang menyusui. (Nakita)

Nakita.id – Pemberian ASI eksklusif diberikan sejak bayi baru lahir.

Ini berlanjut hingga usianya menginjak usia 6 bulan.

Pemberian ASI dari 0-6 bulan merupakan hak setiap anak.

Hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan juga dilindungi.

Pemberian ASI eksklusif memberikan banyak manfaat.

Bukan hanya untuk anak tetapi juga untuk kondisi sang ibu yang menyusui.

Pada anak, ASI bisa membuat sistem kekebalan tubuhnya meningkat.

Sehingga anak bisa terhindar dari berbagai macam penyakit.

Sedangkan untuk ibu, ASI bisa dijadikan KB alami dan juga mengurangi risiko penyakit.

Kini setiap ibu bisa memberikan ASI eksklusif secara optimal.

Tak terkecuali bagi para ibu pekerja yang mungkin memiliki banyak aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Dokter Sebut Manfaat Seperti Ini yang Akan Terjadi Pada Bayi Jika Sejak Lahir Diberikan ASI Secara Eksklusif