Penyediaan ruang laktasi juga harus memenuhi syarat-syarat yang ada.
Persyaratan ini disebutkan di dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.
Persyaratan kesehatan Ruang ASI meliputi:
- Tersedia ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m.
Disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.
- Ada pintu yang dapat dikunci.
Pintu tersebut mudah dibuka/ditutup.
- Lantai keramik/semen/karpet.
- Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
- Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.
- Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan, memiliki penerangan yang cukup dan kelembapan berkisar antara 30-50% maksimum 60% dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk mencuci tangan dan mencuci peralatan.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR