Kini yang jadi pertanyaan, sudahkah kantor-kantor menyediakan ruang laktasi khusus untuk ibu menyusui?
Sudahkah pihak kantor memandang penting keberadaan ruang laktasi?
Namun pada realitanya, para ibu pekerja kerap mengalami kendala untuk bisa memerah ASI saat mereka bekerja.
Belum banyak yang tahu jika sebenarnya sudah sejak lama pemerintah mendukung penyediaan ruang laktasi bagi Moms yang menyusui.
Hal ini terlihat dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam wawancara bersama Nakita, Selasa (16/8/2022) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Rr. Endah Sri Rejeki, S.E,M.IDEA, Ph.D mengungkapkan jika semua pihak harus menyukseskan para ibu menyusui untuk bisa memberikan ASI eksklusif.
Pemenuhan hak Si Kecil berupa ASI perlu diupayakan oleh semua kalangan.
Termasuk dalam dunia usaha.
"Pemberian ASI eksklusif merupakan hak anak yang harus dipenuhi selama 6 bulan dan harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pemenuhan hak anak berupa ASI eksklusif harus diupayakan oleh seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, media, dan termasuk Dunia Usaha," ucap Erni.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 33 Tahun 2012 tentang ASI eksklusif menyatakan bahwa tempat bekerja harus menyediakan ruang laktasi untuk pegawai yang sedang menyusui.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR