Pemerintah telah berupaya untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi ibu pekerja agar dapat memberikan ASI eksklusif.
Ini dilakukan dengan mengedukasi masyarakat dan perusahaan agar memberikan kesempatan pada pekerja perempuan yang masih menyusui untuk bisa memerah ASI.
Lingkungan kondusif untuk ibu menyusui bisa dilihat dari:
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk memerah dan menyimpan ASI di tempat kerja.
- Menguatkan pekerja untuk dapat memberikan ASI melalui konseling.
- Menyediakan tempat penitipan anak di tempat kerja jika memungkinkan.
Tak hanya di situ, pemerintah juga telah mengatur dalam Undang-Undang jika terdapat pelanggaran dalam pemberian ASI eksklusif.
Dalam konteks pelanggaran terhadap pemberian ASI, UU Kesehatan mengatur adanya sanksi.
Terlihat dalam sanksi pidana yaitu dalam Pasal 200 dan Pasal 201.
Selain itu, ibu atau pihak lain yang merasa dirugikan dalam pemberian ASI eksklusif juga dapat menuntut ganti rugi.
Moms bisa melapor kepada pihak yang melanggar ketentuan UU Kesehatan terkait pemberian ASI eksklusif menggunakan gugatan perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Baca Juga: Jangan Panik, Sembuhkan Eksim Si Kecil Dengan Obat Bayi Tradisional Berikut, Begini caranya
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR