Serba-serbi MengASIhi, Kemen PPPA Himbau Tempat Bekerja Menyediakan Ruang Laktasi Bagi Para Pegawai Perempuan yang Sedang Menyusui

By Ruby Rachmadina, Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:39 WIB
Kemen PPPA himbau dunia usaha menyediakan ruang laktasi untuk pegawai wanita yang sedang menyusui. (Nakita)

Penyediaan ruang laktasi juga harus memenuhi syarat-syarat yang ada.

Persyaratan ini disebutkan di dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.

Persyaratan kesehatan Ruang ASI meliputi:

- Tersedia ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m.

Disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.

- Ada pintu yang dapat dikunci.

Pintu tersebut mudah dibuka/ditutup.

- Lantai keramik/semen/karpet.

- Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.

- Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.

- Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan, memiliki penerangan yang cukup dan kelembapan berkisar antara 30-50% maksimum 60% dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk mencuci tangan dan mencuci peralatan.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Saran Dari Dokter Ini Bisa Dicoba untuk Mengatasi Puting Tenggelam Pada Ibu Menyusui