Serba-serbi MengASIhi, Kemen PPPA Himbau Tempat Bekerja Menyediakan Ruang Laktasi Bagi Para Pegawai Perempuan yang Sedang Menyusui

By Ruby Rachmadina, Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:39 WIB
Kemen PPPA himbau dunia usaha menyediakan ruang laktasi untuk pegawai wanita yang sedang menyusui. (Nakita)

Nakita.id – Pemberian ASI eksklusif diberikan sejak bayi baru lahir.

Ini berlanjut hingga usianya menginjak usia 6 bulan.

Pemberian ASI dari 0-6 bulan merupakan hak setiap anak.

Hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan juga dilindungi.

Pemberian ASI eksklusif memberikan banyak manfaat.

Bukan hanya untuk anak tetapi juga untuk kondisi sang ibu yang menyusui.

Pada anak, ASI bisa membuat sistem kekebalan tubuhnya meningkat.

Sehingga anak bisa terhindar dari berbagai macam penyakit.

Sedangkan untuk ibu, ASI bisa dijadikan KB alami dan juga mengurangi risiko penyakit.

Kini setiap ibu bisa memberikan ASI eksklusif secara optimal.

Tak terkecuali bagi para ibu pekerja yang mungkin memiliki banyak aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Dokter Sebut Manfaat Seperti Ini yang Akan Terjadi Pada Bayi Jika Sejak Lahir Diberikan ASI Secara Eksklusif

Kini yang jadi pertanyaan, sudahkah kantor-kantor menyediakan ruang laktasi khusus untuk ibu menyusui?

Sudahkah pihak kantor memandang penting keberadaan ruang laktasi?

Namun pada realitanya, para ibu pekerja kerap mengalami kendala untuk bisa memerah ASI saat mereka bekerja.

Belum banyak yang tahu jika sebenarnya sudah sejak lama pemerintah mendukung penyediaan ruang laktasi bagi Moms yang menyusui.

Hal ini terlihat dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam wawancara bersama Nakita, Selasa (16/8/2022) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Rr. Endah Sri Rejeki, S.E,M.IDEA, Ph.D mengungkapkan jika semua pihak harus menyukseskan para ibu menyusui untuk bisa memberikan ASI eksklusif.

Pemenuhan hak Si Kecil berupa ASI perlu diupayakan oleh semua kalangan.

Termasuk dalam dunia usaha.

"Pemberian ASI eksklusif merupakan hak anak yang harus dipenuhi selama 6 bulan dan harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Pemenuhan hak anak berupa ASI eksklusif harus diupayakan oleh seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, media, dan termasuk Dunia Usaha," ucap Erni.

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 33 Tahun 2012 tentang ASI eksklusif menyatakan bahwa tempat bekerja harus menyediakan ruang laktasi untuk pegawai yang sedang menyusui.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Kemen PPPA Ikut Ambil Peran Sukseskan Pemberian ASI Eksklusif Dengan Program Berikut

Pemerintah telah berupaya untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi ibu pekerja agar dapat memberikan ASI eksklusif.

Ini dilakukan dengan mengedukasi masyarakat dan perusahaan agar memberikan kesempatan pada pekerja perempuan yang masih menyusui untuk bisa memerah ASI.

Lingkungan kondusif untuk ibu menyusui bisa dilihat dari:

- Menyediakan sarana dan prasarana untuk memerah dan menyimpan ASI di tempat kerja.

- Menguatkan pekerja untuk dapat memberikan ASI melalui konseling.

- Menyediakan tempat penitipan anak di tempat kerja jika memungkinkan.

Tak hanya di situ, pemerintah juga telah mengatur dalam Undang-Undang jika terdapat pelanggaran dalam pemberian ASI eksklusif.

Dalam konteks pelanggaran terhadap pemberian ASI, UU Kesehatan mengatur adanya sanksi.

Terlihat dalam sanksi pidana yaitu dalam Pasal 200 dan Pasal 201.

Selain itu, ibu atau pihak lain yang merasa dirugikan dalam pemberian ASI eksklusif juga dapat menuntut ganti rugi.

Moms bisa melapor kepada pihak yang melanggar ketentuan UU Kesehatan terkait pemberian ASI eksklusif menggunakan gugatan perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Baca Juga: Jangan Panik, Sembuhkan Eksim Si Kecil Dengan Obat Bayi Tradisional Berikut, Begini caranya

Penyediaan ruang laktasi juga harus memenuhi syarat-syarat yang ada.

Persyaratan ini disebutkan di dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.

Persyaratan kesehatan Ruang ASI meliputi:

- Tersedia ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m.

Disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.

- Ada pintu yang dapat dikunci.

Pintu tersebut mudah dibuka/ditutup.

- Lantai keramik/semen/karpet.

- Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.

- Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.

- Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan, memiliki penerangan yang cukup dan kelembapan berkisar antara 30-50% maksimum 60% dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk mencuci tangan dan mencuci peralatan.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Saran Dari Dokter Ini Bisa Dicoba untuk Mengatasi Puting Tenggelam Pada Ibu Menyusui