Daftar Lokasi Vaksin Booster di Puskesmas Jakarta dan Syarat yang Diperlukan

By Ruby Rachmadina, Senin, 29 Agustus 2022 | 18:15 WIB
Daftar lokasi vaksin booster di Puskesmas yang ada di DKI Jakarta dan syarat yang harus dipenuhi. (Nakita.id/Naura)

Puskesmas Kecamatan Kembangan

Jadwal: Pukul 19.00-19.30 WIB.

Jenis vaksin: AstraZeneca, Pfizer, Sinovac.

Puskesmas Kecamatan Jatinegara

Jadwal: Pukul 07.30-11.00 WIB.

Jenis vaksin: AstraZeneca dan Pfizer.

Pendaftaran:  Langsung di tempat

Adapun persyaratan calon penerima vaksin bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berusia 18 tahun ke atas.

Namun, ada persyaratan khusus untuk vaksin booster.

Calon penerima vaksin booster harus memenuhi syarat sudah divaksin lengkap, dengan jarak pemberian dosis kedua minimal 6 bulan.

Baca Juga: Menteri Luhut Minta Semua Orang Harus Vaksin Booster Sebelum Masuk Kantor, Warga Jakarta Bagian Ini Bisa Suntik Vaksin Dosis Ketiga di sini Ya!