Daftar Lokasi Vaksin Booster di Puskesmas Jakarta dan Syarat yang Diperlukan

By Ruby Rachmadina, Senin, 29 Agustus 2022 | 18:15 WIB
Daftar lokasi vaksin booster di Puskesmas yang ada di DKI Jakarta dan syarat yang harus dipenuhi. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Pemberian vaksinasi booster terus digencarkan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan setelah angka positif Covid-19 yang mulai meningkat.

Vaksin booster disebut juga vaksin dosis ketiga.

Vaksin booster jadi salah satu upaya pencegahan penularan virus Corona.

Sehingga, imunitas tubuh meningkat dan kuat melawan virus.

Dosis ketiga diberikan untuk meningkatkan efektivitas vaksin Covid-19 yang sebelumnya diberikan.

Pada dasarnya, efektivitas vaksin dosis 1 bisa saja melemah seiring berjalannya waktu.

Maka dibutuhkan, vaksin tambahan untuk membentuk kembali antibodi.

Alhasil, ini akan memperpanjang perlindungan tubuh dari bahaya virus.

Pemerintah sendiri telah bekerjasama dengan semua pihak untuk terus melaksanakan giat vaksinasi Covid-19.

Banyak sentra vaksinasi yang masih dibuka di sejumlah tempat di DKI Jakarta, termasuk puskesmas.

Baca Juga: Vaksin Booster Pfizer Aman untuk Remaja Usia 16-18, Sudah Dapat Izin BPOM

Dilansir Kompas, berikut daftar lokasi vaksin booster di puskesmas Jakarta.

Jadwal pelaksanaan bisa Moms cek di aplikasi JAKI.

Puskemas Kecamatan Gambir

Jadwal: Senin-Jumat pukul 09.00- 11.00 selesai.

Jenis vaksin: Sesuai ketersediaan.

Pendaftaran: Langsung di tempat atau https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id/

Puskesmas Senen

Lokasi: Kantor Kecamatan Senen.

Jadwal: Senin- Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Jenis vaksin: Pfizer.

Pendaftaran: Langsung di tempat

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan, Dokter Dukung Penuh Terutama Bagi Kelompok yang Rentan Terpapar Covid-19

Puskesmas Kecamatan Kembangan

Jadwal: Pukul 19.00-19.30 WIB.

Jenis vaksin: AstraZeneca, Pfizer, Sinovac.

Puskesmas Kecamatan Jatinegara

Jadwal: Pukul 07.30-11.00 WIB.

Jenis vaksin: AstraZeneca dan Pfizer.

Pendaftaran:  Langsung di tempat

Adapun persyaratan calon penerima vaksin bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berusia 18 tahun ke atas.

Namun, ada persyaratan khusus untuk vaksin booster.

Calon penerima vaksin booster harus memenuhi syarat sudah divaksin lengkap, dengan jarak pemberian dosis kedua minimal 6 bulan.

Baca Juga: Menteri Luhut Minta Semua Orang Harus Vaksin Booster Sebelum Masuk Kantor, Warga Jakarta Bagian Ini Bisa Suntik Vaksin Dosis Ketiga di sini Ya!