Syarat Naik Pesawat Per Hari Ini Bikin Pusing Tujuh Keliling! Kemenhub Sebagai Tangan Kanan Jokowi Ubah Lagi Peraturan untuk Penumpang Domestik dan Mancanegara

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Kemenhub ubah lagi syarat naik pesawat, penumpan berusia 18 tahun ke atas harus lakukan hal ini (Nakita/ Mita)

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Nur Isnin mengatakan, jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Serta dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Nur Isnin menambahkan, aturan baru imi dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.

Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.

"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap dia.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Ada yang Berubah, Beginilah Aturan Perjalanan Luar Kota yang Terbaru Per 11 Agustus 2021