Nakita.id - Moms dan Dads sudah merencanakan untuk pergi naik pesawat? Ingat mulai hari ini aturan naik pesawat berubah lagi.
Kementrian Perhubungan melakukan perubahan ini karena pandemi Covid-19.
Ada beberapa hal yang berubah, aturan untuk penumpang domestik dan mancanegara pun ada perubahan.
ini juga melibatkan orang yang berusia 18 tahun.
Baik Moms dan Dads yang memiliki anak berusia 18 tahun ke atas harus siapkan dokumen ini untuk naik pesawat.
Apa saja? Simak selengkapnya di sini.
Pesawat merupakan salah satu transportasi umum yang sering digunakan Moms dan Dads.
Apalagi buat kalian yang sering pergi ke luar negeri atau daerah yang jauh, pastinya pesawat menjadi pilihan.
Namun sejak pandemi Covid-19, aturan naik pesawat mulai dirubah.
Bahkan saat awal pandemi lalu pesawat banyak yang tidak beroperasi karena takut tertular virus corona.
Hal ini membuat perusahaan yang menaungi hampir bangkrut. Untungnya pandemi semakin hari semakin turun, meski begitu kita masih harus waspada.
Baca Juga: Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi
Makanya pelonggaran aturan pun dilakukan, tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Nah, kali ini ada aturan baru lagi yang dicetuskan oleh Kementrian Perhubungan.
Masih dengan alasan yang sama yaitu pandemi Covid-19.
Apalagi beberapa bulan ini kasus virus corona sedikit meningkat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Senin 29 Agustus 2022.
Nur Isnin mengatakan, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
Adapun syarat naik pesawat yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Nur Isnin mengatakan, jika persyaratan di atas telah dipenuhi, PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Serta dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.
Nur Isnin menambahkan, aturan baru imi dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas.
Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Lebih lanjut, Nur Isnin meminta SE terbaru ini dilaksanakan dengan baik di lapangan serta dilakukan pengawasan.
"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap dia.