Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 dari Kemenhub, Calon Penumpang Wajib Sudah Vaksin Booster dan Tidak Perlu PCR atau Antigen

By Kintan Nabila, Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Syarat naik pesawat terbaru 2022 dari Kemenhub (Nakita/ Mita)

Nakita.id - Bagi Moms dan keluarga yang ingin bepergian dengan pesawat, yuk simak aturan penerbangan terbaru.

Ada informasi terbaru mengenai syarat naik pesawat 2022.

Syarat naik pesawat memang terus mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai Selasa (29/8/2022).

Syarat naik pesawat tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022.

Isinya tentang Petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, calon penumpang pesawat wajib mendapatkan vaksin booster sebagai syarat naik pesawat.

Sementara tes RT-PCR atau antigen yang sebelumnya menjadi syarat wajib, kini sudah tidak diperlukan.

Termasuk untuk anak di bawah 6 tahun yang menjadi calon penumpang.

Selain itu, jangan lupa bahwa semua calon penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Nah Moms, berikut syarat naik pesawat terbaru 2022.

Baca Juga: Ingin Ajak Si Kecil Mudik? Simak Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat