Syarat naik pesawat berdasarkan kelompok usia
1. Penumpang di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksin booster.
2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas, wajib vaksin kedua.
3. Anak usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua.
4. Anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi.
5. Anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah meenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dengan penyakit komorbid juga dikecualikan dari syarat vaksinasi maupun tes antigen.
Namun, penumpang dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah sebagai syarat naik pesawat.
Perlu diperhatikan, syarat-syarat tersebut tidak berlaku bagi calon penumpang pesawat yang akan menggunakan angkutan udara perintis.
Yakni termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Baca Juga: Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR