Saat Lahir Masih Terlalu Jauh dari Garis Pewaris Takhta, Kini Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Resmi Dipanggil Putri dan Pangeran Setelah Ratu Elizabeth II Wafat

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 10 September 2022 | 07:15 WIB
Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle kini bergelar Putri dan Pangeran (Instagram/alexilubomirski)

Nakita.id - Kerajaan Inggris berduka dengan wafatnya Ratu Elizabeth II.

Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) kemarin setelah mengalami kritis.

Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia 96 tahun usai memimpin kerajaan Inggris selama 70 tahun dan 214 hari.

Wafatnya Ratu Elizabeth ini membawa perubahan besar dalam tatanan kerajaan Inggris.

Mulai dari pengganti pemimpin hingga pewaris takhta.

Setelah Ratu Elizabeth meninggal, dia digantikan oleh sang anak, Raja Charless III.

Posisi pewaris dari takhta kerajaan pun berubah.

Kini, anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle berkesempatan untuk naik taktha.

Archie dan Lilibet secara teknis memiliki gelar Pangeran dan Putri setelah nenek buyut mereka meninggal dunia.

Perubahan gelar ini didasarkan pada peraturan Raja George V di tahun 1917.

Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Pangeran Charles Dapat Gelar Raja Charles III Usai Ratu Elizabeth II Turun Tahta karena Meninggal Dunia, Kekayaannya yang Segini Langsung Jadi Sorotan