Melansir dari CBS News, ketika Archie dan Lilibet lahir, mereka di posisi yang terlalu jauh dari takhta kerajaan.
Itu sebabnya, anak Meghan Markle dan Pangeran Harry tersebut sempat tidak memiliki gelar kerajaan.
Setelah Ratu Elizabeth meninggal dunia, perubahan garis pewaris kerajaan membuat Archie dan Lilibet lebih dekat dengan takhta kerajaan.
Urutan pewaris takhta kerajaan adalah Pangeran William, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louise, Pangeran Harry, Pangeran Archie dan Putri Lilibet.
Archie diberikan gelar Earl of Dumbarton ketika dia lahir.
Sebenarnya dimungkinkan Raja Charless III, sang pemimpin baru, mengubah aturan pemberian gelar Putri dan Pangeran (His/Her Royal Highness) dari cucu-cucunya.
Tapi, sepertinya Raja Charless III tidak akan melakukan hal tersebut.
Charles menjadi Raja dari Britania Raya dan Irlandia Utara.
Dia akan dipanggil 'His Majesty' dan bukan 'His Royal Highness'.
Sementara istrinya, Camilla juga demikian.
Camilla mendapatkan posisi sebagai Queen of Consort, atau permaisuri.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR